KPK Tegaskan Gubernur Papua Enembe Harus Penuhi Panggilan Hari Ini

Senin 26-09-2022,14:22 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dengan tegas agar tersangka Gubernur Papua Lukas Ebembe hadir memenuhi panggilan hari ini.

Hal ini juga  berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pihak KPK menjalani proses hukum sesuai aturan atau koridor yang berlaku.

"Dalam proses penyidikan yang KPK lakukan ini kami tentu pastikan sesuai koridor dan prosedur hukum," ungkap Fikri.

BACA JUGA:Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Diperiksa KPK Hari Ini

BACA JUGA:Hati-hati, Ada Aplikasi Palsu yang Bisa Meretas Kata Sandi HP Pengguna Android!


Pemanggilan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe telah dilayangkan dan pihak KPK memintanya tetap datang ke Gedung Merah Putih pada Senin 26 September 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pihaknya tetap meminta pihak Gubernur Papua, Lukas Enembe datang sesuai agenda yang telah direncanakan.

"Oleh karenanya KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya kepada awak media, Senin 26 September 2022.

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," tambahnya.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Bela Najwa Shihab dari Sentilan Nikita Mirzani

BACA JUGA:Petani dan Warga Transmigran Orasi di depan Kantor Gubernur Jambi


Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.

KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut, di mana KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. 

Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022. 

Sebelumnya Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening melakukan bantahan terhadap dugaan yang dituduhkan oleh pihak KPK.

 

BACA JUGA:Bank Indonesia Provinsi Jambi Gelar Pencanangan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Provinsi

BACA JUGA:Tanpa Minum Obat, Ini 3 Cara Alami Menurunkan Demam


Stefanus Roy Rening mengungkapkan jika KPK ingin memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, pihak KPK dapat datang langsung ke Koya, Papua.

Tak hanya pencusian uang, sebelumnya KPK juga telah penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi RP 1 miliar.

Pihak KPK mengakui telah mengantongi penghubung Lukas Enembe di Singapura terkait dugaan kegiatan perjudian Gubernur Papua dan berencana melakukan pemeriksaan pada Senin mendatang.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua Lukas Enembe terlibat dalam dalam cuci uang hasil korupsi melalui judi kasino di Singapura.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (23) - Tersangka, Tapi...

BACA JUGA:Zulhas Klaim Berhasil Turunkan Harga Pangan Jelang 100 Hari Menjabat

Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah transaksi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe di rekeningnya yang mencapai Rp 560 miliar.

Dalam transaksi tersebut, Gubernur Lukas Enembe melakukan transfer uang ke kasino dengan jumlah lebih setengah miliar triliun rupiah. (Rafi Adhi Pratama/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kpk tegaskan pemanggilan enembe hari ini harus dipenuhi berlaku bagi semua warga negara

 

Kategori :