JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menemui perwakilan petani yang tergabung dalam GESTUR untuk melakukan audiensi terkait konflik lahan yang mereka alami.
Saat audiensi, perwakilan Petani mempertanyakan rekomendasi pansus konflik lahan yang beberapa waktu lalu sudah diparipurnakan dan menjadi dokumen resmi rekomendasi kepada pemerintah.
"Pada saat itu, kita sudah melihat Danau Lamo, bersama anggota DPR RI, dan juga dari KLHK, setuju lahan 2.600 hektare akan diberikan kepada masyarakat, namun infonya dari masyarakat yang akan diberikan hanya 50 hektare, hal ini akan kita pastikan serta akan kita panggil Dinas Kehutanan itu," katanya.
Tidak hanya itu, Edi juga berkomitmen untuk membawa permasalahan tersebut ke DPR RI.
BACA JUGA:Ratusan Petani Unjuk Rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, Tuntut Pemerintah Lakukan Reformasi Agraria
BACA JUGA:Ini Tanggapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Terkait Masalah di SMKN 1 Kota Jambi
"Ini kan menyangkut marwah mereka juga, sudah datang dan menyebut akan memberikan 2.600 malah ternyata yang akan diberikan hanya 50 hektare," tambahnya.
Edi Purwanto juga menegaskan DPRD Provinsi Jambi akan selalu berkomitmen untuk mengentaskan masalah konflik lahan yang ada di Provinsi Jambi ini.
Sebelumnya, ratusan petani bersama Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi terkait penegakan konstitusi agraria untuk kedaulatan rakyat.
Diketahui saat ini provinsi Jambi menjadi penyumbang konflik agraria nomor dua terbesar di Indonesia.
BACA JUGA:Kena Sanksi Demosi, Terungkap Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Beberapa kasus yang yang terjadi seperti di Desa sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi dimana Bahusni di kriminalisasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Pematang indah Lestari (FPIL) saat memperjuangkan hak atas lahan garapan masyarakat desa Sumber Jaya.
Juga kasus Elida Caniago pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 418 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi pada tahun 1983, juga menjadi tersangka dan dipenjara karena mempertahankan haknya, ia dilaporkan oleh Robin Lie telah menyerobot tanah dengan dasar Sertifikat Hak milik nomor 2375 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi tahun 2003.
"Kami kesini untuk menuntut hak kami," kata Koordinator Aksi.
Berikut tuntutan aksi :
1. Laksanakan Reforma Agraria Sejati