JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung telah menyiapkan sebanyak 30 jaksa untuk menangani kasus Ferdy Sambo
Meski begitu, Kejaksaan Agung masih menganggap bahwa kasus Ferdy Sambo ini adalah kasus biasa.
Sementara itu, berbagai pihak sudah mendesak Jaksa Agung melakukan penahanan terhadap Putri Cancrawathi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini.
BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi Mati-matian Bela Istri Sambo jadi Tahanan Rumah
“Kami telah mempersiapkan penanganan kasus Ferdy Sambo ini dengan matang dan akan ditangani sebanyak 30 Jaksa,”ujar Burhanuddin.
Burhanudin juga mengatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan kasus biasa.
“Kasus pembunuhan Ferdy Sambo merupakan perkara biasa dan tidak ada spesfiknya, namun hanya saja status pelakunya yang membedakan,” terang Burhanuddin.
“Selain itu kasus ini juga mendapatkan sorotan dari masyarakat sehingga membuat kasus ini menjadi special,” tambah Burhanuddin.
BACA JUGA:Bank Mandiri Belum Naikkan Bunga Deposito, Ini Alasannya..
BACA JUGA:Mengejutkan Publik..! 2 Mantan Orang KPK Bela Ferdy Sambo hingga Kapolri Merasa Dibohongi
Menyangkut berkas perkara Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodapat digabungkan menjadi satu dakwaan.
"Dalam KUHP memungkinkan untuk menggabungkan dua perkara tersebut,” terang Jaksa Agung.
Menurut Kejaksaan Agung bekas Sambo cs telah lengkap atau dengan status P21 dan segera disidangkan.