KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Menilai adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang proyek pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Jambi, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Jambi melapor ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi, Kamis 29 September 2022.
Ketua Gapensi Kota Jambi, Heldi Fahri menyebutkan, sebelumnya pihaknya juga telah melayangkan surat ke Dinas PUPR dan Disdik Kota Jambi terkait dugaan kecurangan tersebut.
Hanya saja, hingga kemarin pihaknya tak kunjung mendapatkan jawaban. Sehingga mereka memilih untuk melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Adapun poin yang dilaporkan yakni, meminta Kadis PUPR dan Kadisdik Kota Jambi untuk membatalkan seluruh paket lelang yang ada di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Kota Jambi.
BACA JUGA:Jutaan Unit iPhone 14 Batal Dirakit, Apa Alasannya?
“Karena diduga syarat unsur kecurangan dan persekongkolan yang dianggap cacat hukum,” kata dia, ketika dihubungi Jambi Independent, kemarin.
Adapun dugaan kecurangan itu disebutkan Heldi Fahri di antaranya, dugaan operator LPSE Kota Jambi merubah sistem cara penguploadan data kualifikasi sehingga penawaran dan data kualifikasi dari rekanan tidak dapat terkirim.
“Ini diperkuat dengan hasil analisa kami dari 185 paket tender yang diumumkan di portal LPSE Kota Jambi, 145 paket tender tersebut hanya 1 perusahaan penawaran yang bisa mengirim data kualifikasi dan penawaran. Maka dari itu kami menduga ada cara tertentu yang dibuat operator LPSE Kota Jambi untuk menghambat pengiriman data kualifikasi dan penawaran,” jelasnya.
Sehingga pihaknya menduga, ada pemberian petunjuk oleh operator LPSE terhadap pemenang tender proyek. “Atau memang sudah disiapkan orang-orang khusus untuk mengupload data penawaran perusahaan-perusahaan pemenang,” kata dia.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Leo, Tidak Ada yang Bisa Menghentikan Anda
BACA JUGA:Simak Manfaat Makan 2 Buah Alpukat dalam Seminggu
Selain itu, pihaknya juga menduga, perusahaan pemenang telah melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP). Yaitu menandatangani kontrak yang berjalan lebih dari 5 untuk perusahaan kecil, dan 6 untuk perusahaan menengah dan besar.
“Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah,” terangnya.
Termasuk di antaranya, pihaknya menemukan 134 paket lelang di LPSE Kota Jambi rata-rata penawarannya di bawah 1 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bahkan ada yang menang di penawaran di bawah 0,020 persen dari HPS.