JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Konten prank mengenai KDRT yang di posting di Youtube Baim Wong dan Paula akhirnya berbuah pahit.
Karena konten tersebut, YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
Laporan itu terkait konten prank atau lelucon terhadap polisi soal kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong.
BACA JUGA:BPS : Inflasi September 2022 Tertinggi Sejak Desember 2014
BACA JUGA:Honda Sinar Sentosa Hadirkan Octopush, October Promo Untuk Semua Motor Honda
Tengku Zanzabella menilai konten Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah pembodohan publik seperti dikutip dari JPNN.com
"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," katanya.
Menurutnya, walaupun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi pihaknya tetap ingin proses hukum dilanjutkan.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano menuturkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
BACA JUGA:Tak Terima Disebut Sambo, Mantan Kades Tiga Periode di Muaro Jambi Lapor Ke Polda
BACA JUGA:Sepak Bola Kemalaman
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.
"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.
Pihak Sahabat Polisi berharap permasalahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum.
Adapun laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS.
Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 1 tahun 4 bulan pidana penjara. *