Dilakukan Secara Terbuka, Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini

Senin 17-10-2022,08:35 WIB
Editor : Gita Savana

Namun, Polisi baru mengungkap kasus tersebut pada Senin 11 Juli 2022. 

Tiga bulan kasus ini bergulir, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Psikiater Bocor, Putri Candrawathi Depresi Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J 

BACA JUGA:Transformasi BNI Berlanjut Demi Penguatan Kinerja Ekonomi Indonesia

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Polri juga menetapkan Putri Candrawathi, istri Sambo, sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polri tidak hanya menetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana saja. Sebanyak tujuh anggota perwira Polri pun ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Google Pamer Layar HP Pixel Fold 

BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi Ajak Mahasiswa Unja Sukseskan TMMD ke-115

Dikatakan Dedi, enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap. 

Oleh karena itu, para tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.

BACA JUGA:Kiki Amalia Dilamar Pengusaha setelah 10 Tahun Menjanda 

BACA JUGA:Pembatasan Jumlah Truk Batu Bara dari Polda Jambi, Kapolda Jambi: Lalu Lintas Terpantau Lancar

Kategori :