"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan KUHAP," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di lobi Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu 28 september 2022.
Dalam hal ini, Kejagung menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maupun upaya obstruction of justice.
"Penggabungan berkas dilakukan agar persidangan nantinya berjalan efektif, karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di waktu yang sama.
Kemudian, Kejagung menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Kiki Amalia Dilamar Pengusaha setelah 10 Tahun Menjanda
BACA JUGA:Pembatasan Jumlah Truk Batu Bara dari Polda Jambi, Kapolda Jambi: Lalu Lintas Terpantau Lancar
Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung.
"Barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi. Barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini atau tahap kedua. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana.
Dengan pelimpahan tahap kedua ini, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice.
Setelah itu, pada Senin 10 Oktober 2022 berkas perkara dugaan pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu dilimpahkan ke PN Jaksel.
BACA JUGA:Laporan KDRT Dicabut, Petisi Boikot Lesti Kejora Bermunculan
Pelimpahan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 orang terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers.
Kelima terdakwa untuk kasus dugaan pembunuhan berecana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara untuk terdakwa perintangan penyidikan yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.