Penampakan Ferdy Sambo Hadir di PN Jaksel, Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol dan Pegang Berkas-berkas

Senin 17-10-2022,10:35 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tersangka Ferdy Sambo sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tangan diborgol dan pegang sejumlah berkas.

Jelang persidangan tersebut, sejumlah tersangka mulai berdatangan di PN Jaksel untuk menjalani serangkaian proses tersebut.

Sebagaimana diketahui PN Jaksel mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, pukul 10.00 WIB.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bahaya Merokok Setelah Bangun Tidur, Perokok Harus Tahu Nih 

BACA JUGA:Hasil Penelitian Sebut Ganja Medis Bisa Bantu Sembuhkan Autisme

Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan warna merah dengan terpampang jelas nomor 01 pada bagian dada sebelah kanan.

Sekitar pukul 09.20 WIB, terpantau tersangka Ferdy Sambo tiba lebih dulu di PN Jaksel untuk menjalani persidangan.

Tak hanya itu, tersangka Ferdy Sambo juga terlihat tangannya diborgol saat keluar dari mobil pengantar dan berjalan masuk ke ruangan di PN Jaksel.

Bahkan terpantau juga bahwa Ferdy Sambo, yang membunuh mendiang Brigadir J, turut memegang sejumlah berkas, seperti buku.

BACA JUGA:Sindir Penyebar Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Pamer Foto Wisuda Bersama Teman Kuliahnya 

Sekadar tambahan Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sidang para terdakwa itu akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Kategori :