Ferdy Sambo Bagi Bagi Uang Rp 2 Miliar Usai Habisi Nyawa Brigadir J

Senin 17-10-2022,21:08 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ferdy Sambo disebut bagi bagi uang kepada anak buahnya usai menghabiskan nyawa Brigadir J.

Hal itu termuat dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo disebut sempat membagikan uang serta ponsel kepada para ajudannya yang kini menjadi tersangka.  

Dua hari setelah eksekusi pembunuhan Brigadir J atau pada Minggu 10 Juli 2022, Ferdy Sambo mengumpulkan Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

 

BACA JUGA:Bingung Dengar Dakwaan Jaksa, Putri Candrawathi : Maaf Saya Tidak Mengerti

BACA JUGA:Lonjakan Inflasi Bisa Ditekan Melalui Ekonomi Digital


Pertemuan di lantai 2 rumah di Saguling Jakarta Selatan itu turut dihadiri Putri Candrawathi.

Kala itu, Sambo memberikan amplop warna putih berisi uang asing (dolar). 

Masing-masing kepada Ricky, berisi Rp 500 juta dan kepada Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta.

"Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.

BACA JUGA:Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

BACA JUGA:Ini 4 Komponen Motor yang Harus Diperhatikan Saat Musim Hujan

Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. Namun, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri itu berjanji uang akan diberikan pada ketiganya di bulan Agustus 2022. "Apabila kondisi sudah aman," bunyi dakwaan.

Selain amplop, terdapat pula ponsel yang diberikan oleh Sambo kepada ketiganya, yakni handphone merek iPhone 13 Pro Max.

"Sebagai hadiah untuk mengganti Handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” bunyi dakwaan.

BACA JUGA:Pertanyakan Pergantian AKD, Joni Ismed: Saya Bukan Sampah

BACA JUGA:Kuasa Hukum Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Baik Eliezer, Ricky, maupun Kuat tak menolak pemberian yang diberikan Sambo dan Putri itu.

Saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merk iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi.

Ini merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf telah turut terlibat merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” bunyi dakwaan.

Sambo diduga sudah menyiapkan skenario untuk mengamankan kasus tersebut. Termasuk mengamankan saksi serta bukti seperti rekaman CCTV.

BACA JUGA:Isu Resesi Global, Kemenkeu Tegaskan Posisi Indonesia

BACA JUGA:Polri, Berdiri Meski Dicaci

”Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf mengakibatkan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian,” masih dalam dakwaan. (Amanda Fanny/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul bagi bagi duit rp 2 miliar ferdy- sambo usai habisi nyawa brigadir j

 

Kategori :