MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selama periode Januari hingga mendekati akhir Oktober 2022, Satlantas Polres Tanjab Timur mencatat telah terjadi puluhan kecelakaan di Kabupaten Tanjab Timur.
Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Agung Prasetyo Soegiono melalui Kanit Gakkum Ipda Dede Hidayat saat diwawancarai menjelaskan, dari awal tahun 2022 hingga mendekati akhir bulan Oktober tahun ini, telah terjadi 39 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanjab Timur yang ditangani oleh pihaknya.
"Dari 39 kasus tersebut, mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, 27 orang luka berat dan 26 orang mengalami luka ringan," jelasnya.
Selain itu, dari total keseluruhan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Tanjab Timur tersebut, juga menimbulkan kerugian materil hingga Rp142.500.000.
BACA JUGA:Ini Spesifikasi Mobil Mewah yang Siap Kawal Tamu Presidensi G20 Indonesia
BACA JUGA:Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Polisi yang Perintahkan Gas Air Mata
"Untuk penyelesaian kasus dari kecelakaan lalu lintas tersebut, P-21 ada 3 perkara, SP-3 ada 23 perkara, ADR/RJ ada 15 perkara, Lidik 3 perkara dan Sidik 1 perkara," ujar Ipda Dede.
Dirinya juga mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas ini banyak terjadi di jalan lintas Muarasabak-Jambi atau di akses masuk ke Kabupaten Tanjab Timur.
"Dari beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang kita tangi, lokasi berada di ruas jalan raya atau jalur lintas Muarasabak-Jambi yang kondisi aspalnya mulus," ucapnya.
Bukan hanya itu, dari sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi akibat adanya kelalaian pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi yang melebihi batas normal, dan juga akibat minimnya penerangan di sejumlah jalan lintas yang ada di Kabupaten Tanjab Timur ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gunung Kerinci Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Capai 700 Meter
BACA JUGA:Ini Perintah Pertama Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono
"Terkadang ada beberapa pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat melintas di jalan raya dan ada pula pengendara yang mengemudi dalam keadaan mengantuk, itu menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya," ungkapnya.
Ipda Dede juga menuturkan, dari 39 kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, didominasi oleh kendaraan roda dua. Dan dari jumlah kecelakaan pengendara sepeda motor itu, menjadi penyumbang angka kematian yang cukup tinggi.
"Rata-rata kecelakaan lalu lintas yang terjadi di di kabupaten ini didominasi oleh kendaraan sepeda motor, dan angka kematiannya pun cukup tinggi. Itu diakibatkan adanya pengendara sepeda yang tidak menggunakan helm saat berkendara," tuturnya.
Pihak Satlantas Polres Tanjab Timur kerap melaksanakan kegiatan antisipasi dini guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten ini, salah satunya dengan memberikan imbauan di lapangan kepada pengendara agar lebih tertib dan lebih mematuhi peraturan yang berlaku saat berkendara.
BACA JUGA:Motor Honda Solusi Harga BBM Naik
BACA JUGA:Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Semua Jenis Obat Sirup
"Untuk para pengendara, kami imbau untuk tetap mematuhi peraturan saat berkendara dan selalu memakai peralatan keselamatan diri seperti helm untuk pengendara sepeda motor dan safety belt untuk pengendara mobil saat melintas di jalanan," imbaunya.
Kemudian, orang tua juga diminta untuk lebih mengawasi putra putri mereka yang masih dibawah saat ingin bepergian menggunakan kendaraan. Jangan sampai membiarkan begitu saja anak dibawah umur mengemudi kendaraan, sebab dari beberapa kasus kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Tanjab Timur juga didominasi oleh mereka yang masih di usia produktif.*