JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak buah Lukas Enembe.
KPK mempertanyakan tentang penggunaan APBD Papua kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi.
Dius Enumbi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi penggunaan APBD Provinsi Papua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Turun Tangan Tawarkan IKN ke Investor Dalam dan Luar Negeri
BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Mati
Anak buah Gubernur Papua Lukas Enembe itu dicecar penyidik KPK terkait penggunaan APBD provinsi itu pada Rabu 19 Oktober 2022 seperti dikutip dari JPNN.com
Dalam pemeriksaan kemarin penyidik kPK juga memanggil seorang honorer bendahara pembantu Setda Pemprov Papua Nopiles Gombo, tetapi dia mangkir.
"Tidak hadir, tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," ucap Ipi.
KPK sebelumnya juga memeriksa empat saksi pada Selasa 18 Oktober 2022 terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Papua.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Perwakilan Puskesmas Kota Jambi Banyak Tak Hadir, Maulana: Tak Sanggup Saya Pindahkan
Mereka ialah Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, PNS/bendahara pengeluaran Setda Pemprov Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan, Yance Parubak dan Sesno.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.*