Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup, BPOM Jambi Tunggu Hasil Pengujian Sampel

Kamis 20-10-2022,18:41 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi masih menunggu hasil pengujian terhadap produk-produk obat jenis sirup oleh BPOM Pusat. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Jambi, Alex Sander saat diwawancarai.

Kata dia, BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

“Ternyata, hasil pengujian BPOM Pusat terhadap hasil pegujian beberapa sampel obat sirup ini masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi,” katanya.

Ditambahkan Alex, untuk produk yang nantinya ketahuan melebihi ambang batas aman akan diberikan sejumlah sanksi.

BACA JUGA:Besok, Kementerian ESDM Kumpulkan Puluhan Perusahan Pemegang IUP di Jambi

BACA JUGA:Aktivitas Meningkat, Gunung Kerinci Ditutup untuk Wisatawan

“Mulai dari sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat CPOB hingga pencabutan izin edar,” tambahnya.

Semua industry farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

“Jika hasil dari BPOM pusat sudah keluar, maka kami sebagai perwakilan di Provinsi akan menunggu instruksi selanjutnya mengenai permasalahan ini,” pungkasnya.

Kategori :