JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Honorer K2 lulusan SMA gigit jari. Mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Sebab, sleksi PPPK 2022 tidak menyediakan formasi tenaga teknis bagi pelamar berijazah SMA/sederajat.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menilai, dua regulasi yang dibuat pemerintah, yaitu KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 tidak berpihak kepada honorer K2 teknis.
Pasalnya, tidak ada formasi untuk tenaga teknis lulusan SMA sederajat pada seleksi PPPK 2022.
BACA JUGA:Bulan Ini, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Bakal Dilantik
BACA JUGA:Soal 2 Bangunan Tak Berizin di Danau Sipin, Muhilli: Kalau Tidak Sesuai, Bongkar
"Pemerintah tidak adil dalam penanganan persoalan honorer. Terbukti kualifikasi SMA pada jabatan umum tidak ada," ujar Udin, sapaannya, Rabu 2 November 2022 seperti dikutip dari JPNN.com
Ketentuan ini sudah pasti membuat para honorer K2 tenaga teknis yang tidak berijazah sarjana melongo, tidak punya peluang diangkat menjadi ASN jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Padahal, lanjutnya, rata-rata di instansi daerah masih banyak honorer yang pendidikannya SMA. Seharusnya pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer K2 lulusan SMA.
"Kapan pemerintah mengangkat status honorer K2 teknis administrasi. Sudah bertahun-tahun kami tidak mendapatkan formasi," ujar Udin.
BACA JUGA:Tega Bunuh Anak dan Bantai Istri, Ini Pengakuan Rizky Noviyandi Achmad
BACA JUGA:Elon Musk Sebut Akun Centang Biru di Twitter akan Berbayar
1. Jumlah PNS dan PPPK
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN menerbitkan Buku Statistik Aparatur Sipil Negara edisi Juni 2022.
Buku Statistik ASN itu yang menggambarkan profil ASN sampai dengan 30 Juni 2022.
Data BKN menyebutkan, per 30 Juni 2022 jumlah ASN di seluruh Indonesia 4.344.552.
BACA JUGA:Ayo Daftar, PT Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S1
Mereka bekerja di instansi pusat dan instansi daerah yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Dari 4.344.552 ASN itu, perinciannya jumlah PNS 3.992.766 (92%) dan 351.786 (8%) untuk PPPK.
Dari 351.786 PPPK itu, mayoritas, yakni 91 persen, merupakan guru PPPK yang jumlahnya 321.265 orang.
Disusul PPPK Penyuluh Pertanian sebanyak 12.060, PPPK Nakes 9.616, PPPK Tenaga Teknis 6.155, PPPK tendik 1.434, PPPKdosen 1.344, JPT Madya 10, dan JPT Utama 2 orang.
2. Jumlah PPPK Berijazah Bukan Sarjana
BACA JUGA:Jangan Cium Bibir Bayi Sembarangan, Dampaknya Bisa Berbahaya
Dari 351.786 PPPK itu, terbanyak berijazah sarjana, yakni 334.900, atau 95 persen.
Hanya 3 persen PPPK yang berijazah Diploma, yakni 11.063.
Adapun PPPK berijazah SMP-SMA hanya 2 persen saja, yakni 5.823 orang. *