Ini Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi PPPK untuk Tenaga Kesehatan Pemkot Jambi

Senin 07-11-2022,11:22 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

BACA JUGA:Ini Lokasi Pembuatan Video Kebaya Merah Berdurasi 16 Menit, Polisi Selidiki Aktor dan Aktris dalam Video 

BACA JUGA:Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi PPPK 2022 Mengadu ke Hotman Paris : Beliau Bersedia Membantu

12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memproleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 

Persyaratan Khusus 

1. Pelamar yaitu : 

1) Tenaga honorer eks Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, 

2) Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan memiliki pengalaman kerja - 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan untuk jabatan administrator kesehatan memiliki pengalaman kerja z 3 (tiga) tahun. 

2. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja tempat pelamar bekerja dibubuhi e-materai (materai elektronik) Rp. 10.000,-: 

BACA JUGA:514 Hektare Tanaman Padi di Jambi Gagal Panen, BPTPH Beberkan Penyebabnya 

BACA JUGA:Bersama BKKBN dan mitra komisi IX DPR RI Terus Kampaye Penurunan Stunting

3. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Daftar jenis Jabatan tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Meneteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggran 2022. (untuk STR yang telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masalah perpanjangan, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada lama Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagaimana terlampir dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.

Untuk info lebih lanjut, bisa cek di website jambikota.go.id, ppid.jambikota.go.id dan diskominfo.jambikota.go.id.

Semoga berhasil!

Kategori :