Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menerangkan, Rahmat tega menganiaya Dwita lantaran rasa cemburu yang sangat tinggi.
BACA JUGA:Ajak Peserta Didik Mencari Harta Karun
BACA JUGA:Ini Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Kebaya Merah
Dia mencurigai Dwita memiliki pria idaman lain (PIL) dan juga sakit hati karena perkataan si korban.
"Di mana pasangan kekasih ini bukan merupakan suami istri," kata Bram.
Sudah lama mereka menjalin asmara. Apalagi, Rahmat baru kembali setelah kerja 3 tahun di Kalimantan.
Rahmat gelap mata dan seketika mengambil pisau dan menusuk Dwita berkali-kali hingga korban berlumuran darah.
BACA JUGA:Merasa Dituduh Pemeran Wanita Kebaya Mewah, Perempuan Ini Mengaku Down
BACA JUGA:Tim Pro Ide KSPM Unja Ajak Ibu-ibu di Desa Tarikan Olah Ikan Lele jadi Produk Bernilai Jual Tinggi
"Korban dan pelaku sempat bergumul akibat mata pisau yang sempat terlepas, kemudian pelaku menusuk kembali korban ke arah perut korban," lanjutnya.
Usai menusuk korban, Rahmat kemudian melarikan diri dengan ke Kabupaten Bungo.
Tapi akhirnya pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polres Bungo.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Bungo, dan akan diserahkan ke Polres Solok Selatan.
BACA JUGA:Update Harga Emas Hari Ini 8 November 2022, Masih Alami Penurunan
BACA JUGA:Telkomsel Gelar 'Sinergi untuk Negeri' 2022
“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ungkap Kapolres Bungo.