"Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78," kata Said dalam keterangannya.
BACA JUGA:Heboh Perang Bintang di Tubuh Polri Dipicu 2 Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 10 November 2022, Leo, Hari Ini Mungkin Sedikit Berat Untukmu
Tuntutan kedua adalah menolak PHK dengan dalih resesi, dan tuntutan terakhir yakni menolak omnibus law.
"Kami menolak omnibus law untuk dibahas. Sebab sudah nyata-nyata UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh," pungkasnya.*
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Kabar Baik! UMP 2023 Dipastikan Naik, Simak Penjelasan Menaker