Hore! Menaker Ida Fauziah Pastikan UMP 2023 Naik
Ilustrasi uang rupiah-pixabay-pixabay.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal ada peningkatan dari tahun ini.
Ida mengaku, telah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan daerah sejak 1 November 2022.
"Upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida di DPR, Kamis 10 November 2022.
Jika terealisasi, penetapan UMP 2023 bakal dilakukan pada 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.
BACA JUGA:Trending di Twitter, Netizen Ingatkan Menag Yaqut agar Tak
BACA JUGA:FUSO EURO 4 Semakin Tangguh, Terjual Hingga Ratusan Unit Sesaat Setelah Launching di Jambi
"Unsur pengusaha tetap menginginkan penentuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena dianggap lebih realistis," pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendengarkan pandangan Apindo dan Kadin selaku perwakilan pengusaha serta pandangan dari pekerja dan serikat buruh.
"Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder. Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat proses penetapan itu," ujarnya.
Di sisi lain, Ida juga mengaku sudah mengantongi data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Libra, Orang Lain Memandang Anda dan Menghormati Ide-Ide Anda
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 10 November 2022, Scorpio, Tindakan Diperlukan Dari Anda
"Data tersebut bakal diolah sebelum diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan kenaikan upah minimum," sambungnya.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan ada tiga tuntutan yang dibawa oleh massa buruh dalam aksi demo tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id