JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Maluku Utara mengakui menggugurkan Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula menjadi calon polwan menjadi perhatian.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombespol Michael Irwan Thamsil mengakui bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan.
Publik banyak bertanya alasan Polda Maluku Utara menyatakan gugur Sulastri Irwan menjadi calon Polwan.
Padahal, Sulastri dinyatakan lulus dengan peringkat ketiga dan sudah lulus Pantukhir.
BACA JUGA:Terus Kampanye Penurunan Stunting BKKBN dan Komisi IX DPR RI Sambangi Desa Siulak Deras Mudik
BACA JUGA:BPSPL Wilker Pelayanan Jambi Minta Masyarakat Jangan Tangkap Ikan Khas di Lindungi
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombespol Michael Irwan Thamsil, mengutip FIN.co.id, dilansir dari antara, yakni aturan panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun.
Sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
Setelah pemberitaan terkait Sulastri Irwan yang dinyatakan tidak lulus menjadi calon polwan ramai diberitakan, Mabes Polri akhirnya angkat suara.
Calon wanita polisi bernama Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, yang digugurkan Polda Maluku Utara mendapat perhatian dari Mabes Polri.
BACA JUGA:Ini Sejarah 10 November Ditetapkan Sebagai Hari Pahlawan
BACA JUGA:Update Harga Emas Kamis, 10 November 2022, Kenaikan pada Antam dan USB
Diketahui, Sulastri dinyakatakan gugur atau tidak lollos sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sandi Nurgroho menegaskan, jika pihaknya telah mendapatkan laporan terkait Sulastri tersebut.
Yakni calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat.