MUAROJAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warga Suak Kandis Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi diresahkan dengan adanya aktivitas masyarakat yang diduga mencuri benda purbakala.
Puluhan orang yang diduga mencuri dengan cara mencari di dasar Sungai Batanghari itu, sudah terjadi sejak beberapa bulan belakangan ini.
Informasi yang dihimpun, orang yang melakukan pencarian benda purbakala itu merupakan orang luar Kumpeh.
Mereka datang ke sana dengan menggunakan perahu yang dilengkapi dengan mesin.
Di sana mereka melakukan penyelaman dan menggali dasar sungai dengan tujuan mengambil barang-barang antik.
BACA JUGA:2 Mobil Tabrakan di Tanjab Timur, Mobil Carry Bermuatan Tabung Gas Nyaris Terjun ke Kanal
BACA JUGA:Naik Tipis-tipis, Harga Sawit di Jambi Tembus Rp2.741
Selanjutnya barang antik tersebut dijual kepada kolektor dengan harga yang fantastis.
Barang-barang yang didapat berupa emas batangan, guci, keris, keramik dan benda-benda yang berasal dari zaman dahulu kala.
Menurut warga, pada zaman dahulu kala, kawasan Suak Kandis dan sekitarnya memang kawasan bersejarah.
Di sana merupakan pelabuhan dagang. Di sana banyak kapal-kapal besar yang bersandar, baik itu kapal lokal, maupun kapal luar.
Karena di sana satu di antara pelabuhan dagang, tidak menutup kemungkinan ada barang-barang warga yang terjatuh ke air.
BACA JUGA:Harap-harap Cemas, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Pastikan Ada Rotasi Para Kepala OPD, Siapa Saja
BACA JUGA:Sebut Dumisake Tak Efektif Atasi Pengangguran di Jambi, Ini Solusi dari DPRD Provinsi Jambi
Bahkan ada juga kapal yang tenggelam. “Mereka nyelam dengan alat bantu oksigen,” kata Asri warga Kumpeh.
Lebih lanjut dia mengatakan jika aktivitas tersebut sangat meresahkan sekali, sebab aktivitas mereka adalah merusak dasar sungai yang tentunya sangat bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Sampai saat ini tidak ada yang melarang mereka. Jika ini terus dibiarkan, kami khawatir lingkungan kami menjadi rusak,” kata Asri lagi.
Dicky, Camat Kumpeh ketika dikonfirmasi membenarkan jika di daerah Suak Kandis dan sekitarnya banyak aktivitas ilegal dengan cara mengambil benda cagar budaya atau barang antik didasar sungai. Meski telah mengetahui, namun dirinya tidak bisa berbuat banyak.
BACA JUGA:Serangan Siber di KTT G20 di Bali? Ini Antisipasi dari Kapolri Jenderal Sigit
BACA JUGA:Toprak Razgatlioglu Raja World Superbike di Mandalika, Sandiaga Uno Bilang Begini
Namun demikian, secara tertulis dan lisan dirinya sudah menyampaikan keresahan warga dan dirinya kepada pimpinannya.
“Saya sudah sampaikan ke pak Pj Bupati atas aktivitas ilegal tersebut,” kata Dicky.
Tak hanya kepada Pj Bupati, dirinya juga sudah menyurati ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi dan beberapa instansi terkait lainnya dengan harapan aktivitas tersebut bisa dihentikan.
“Saya tidak bisa menghentikan sendiri, makanya saya lapor dan buat surat secara resmi kepada instansi terkait. Namun sampai saat ini aktivitas warga masih berlangsung,” imbuhnya.
BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah, Veda Raih Podium Tertinggi IATC Mandalika
BACA JUGA:Tawarkan Masakan Chinese Food, Yello Hotel Jambi Hadirkan Oriental Fever
Selain itu, dirinya sudah melakukan sosialisi kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut, karena aktiitas yang dilakukan melanggar aturan yang ada.
“Aktivitas masyarakat itu melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2012 tentang cagar budaya,” tandasnya.*