BACA JUGA:Wow, Segini PNBP Batu Bara di Provinsi Jambi, Daerah Dapat Berapa?
BACA JUGA:Macet Parah Lagi di Tembesi, Kemas Alfarabi Minta Pemprov Hentikan Operasional Angkutan Batu Bara
3. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
- Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat
4. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat dan ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.
BACA JUGA:Segini Dana yang Digelontorkan untuk Jalan Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan Kabupaten Batanghari
Sementara terkait syarat naik pesawat Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group serta semua Maskapai di Indonesia, bisa dilihat sebagai berikut :
Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia:
Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik