Catat..!! Mulai 21 November 2022 Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan

Senin 21-11-2022,19:47 WIB
Editor : Surya Elviza

BACA JUGA:Jalan Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan Kabupaten Batanghari, Pangdam II/Sriwijaya: Bukan untuk Batu Bara

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolda Jambi Bersih-bersih Oknum Polisi, 3 Personel Polres Sarolangun Dipecat, Ini Alasannya

- WNA Usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

- Usia 18 Tahun ke atas tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
 
Penerbangan maskapai Garuda Indonesia.-Garuda Indonesia -
 
- Usia 6 - 17 Tahun tapi sudah Vaksin kedua Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
 
- Usia 6 - 17 Tahun tapi s udah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
 
- Usia 6 - 17 Tahun tapi belum Vaksin karena dari perjalanan luar negeri Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing
 
- Usia 6 - 17 Tahun tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
 
BACA JUGA:Jalan Tol Jambi-Betung Bakal Dibangun, Tapi Tahu Nggak Arti Singkatan Jalan Tol
 
BACA JUGA:Jalan Menuju Kantor Desa Kuala Dendang Rusak, Ini Tanggapan Dinas Perkim Tanjab Timur
 
- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)
 
Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Group
 
- Lion Air untuk kode penerbangan JT
 
- Wings Air untuk kode penerbangan IW
 
- Batik Air kode penerbangan ID
 
Usia 18 tahun ke atas
 
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
 
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
 
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
 
BACA JUGA:Di Jambi, Kasus Pencabutan Hak Orangtua atau Wali Baru Terjadi 2 Kali
 
BACA JUGA:Macet Parah Lagi di Tembesi, Kemas Alfarabi Minta Pemprov Hentikan Operasional Angkutan Batu Bara
 
Usia 6-17 tahun
 
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
 
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
 
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
 
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
 
BACA JUGA:Tahun Depan, Pemprov Jambi Ajukan Dana CSR ke Kementerian ESDM untuk Perbaikan Jalan Sepanjang 93 Kilometer
 
BACA JUGA:Hilang Kendali, Truk Muatan Sawit Hantam Rumah Warga di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak
 
Usia di bawah 6 tahun
 
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Khomsurijal Wahibudiyak/disway.id)
 
 
 
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul syarat terbaru naik pesawat semua maskapai penerbangan mulai 21 november 2022
 
 

 

Kategori :