JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Nantinya RKUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi KUHP.
Dewan Pers menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.
BACA JUGA:Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
BACA JUGA:Catat..!! Mulai 21 November 2022 Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan
"Itu merupakan pandangan legalistik yang patut disesali," ujarnya.
Dia mengatakan Dewan Pers menyesalkan perkembangan yang terjadi. Padahal, dalam pertemuan sebelumnya dengan pemerintah serta sejumlah fraksi dan dengar pendapat dengan Komisi III DPR, usulan reformulasi yang diajukan dapat diterima dengan baik.
Di sisi lain, Dewan Pers juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pembahasan karena adanya beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.
"Faktanya pemerintah dan DPR jalan terus dan tidak memerhatikan aspirasi komunitas pers dan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Terbaru, Update Harga dan Jadwal Pesawat Jambi-Jakarta Saat Weekend 26 November 2022
BACA JUGA:Simak, 7 Rekomendasi Warung Bakso Legendaris di Kota Palembang
"Ancaman kriminalisasi terhadap wartawan seperti yang tercantum dalam RKUHP bukan hanya akan merugikan pers tapi juga akan mencederai hak publik untuk tahu," sambungnya.
Ancaman pidana dapat membuat media melakukan self censorship. Kriminalisasi terhadap wartawan akan menjadikan mutu demokrasi merosot dan Indonesia terkucil dalam pergaulan internasional.
Dengan kondisi yang ada Dewan Pers pun akan melakukan langkah selanjutnya yang lebih dulu melakukan konsolidasi.
"Langkah selanjutnya akan dikonsolidasikan Dewan Pers dengan semua konstituen," ujarnya.
BACA JUGA:Masih Perbaikan Jalan, Gubernur Jambi Al Haris Buka Opsi Angkutan Batu Bara Bisa Beroperasi
BACA JUGA:Jalan Belum Diperbaiki, Polda Jambi Tak akan Cabut Larangan Aktivitas Angkutan Batu Bara
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjelaskan kepada publik atas semua keputusan yang diambil dalam RUU KUHP.
"Mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang," kata Edward.
Tapi yakinlah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," imbuhnya.
Dia menerangkan hak konstitusional publik dijamin dalam memberikan kritik bahkan menolak RUU KUHP tersebut.
BACA JUGA:Ini Tim yang Harus Pulang Cepat di Piala Dunia 2022
BACA JUGA:Ibu di Muara Enim Tega Bunuh Anak Kandung, Begini Kejadiannya
"Jika ada yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar maka dapat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (Derry Sutardi/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kebebasan pers terancam usai pemerintah dan dpr sahkan rkuhp begini isinya