Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditetapkan Tersangka Suap oleh KPK

Senin 28-11-2022,21:09 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan hakim agung sebagai tersangka suap.

Adalah Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang secara resmi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan penetapan tersangka Gazalba Saleh berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki.

BACA JUGA:Catat..!! Mulai 21 November 2022 Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan

BACA JUGA:Jalan Belum Diperbaiki, Polda Jambi Tak akan Cabut Larangan Aktivitas Angkutan Batu Bara

"Dari berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa hasil penyidikan dari perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," katanya, Senin, 28 November 2022.

Dikatakannya, hingga saat ini Gazalba Saleh belum memenuhi panggilan KPK. 

Karenanya dia meminta agar Gazalba Saleh bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK.

"KPK mengimbau GS untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik," tutupnya.

BACA JUGA:Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku

BACA JUGA:Simak, 7 Rekomendasi Warung Bakso Legendaris di Kota Palembang

Diketahui KPK kembali memanggil hakim agung Gazalba Saleh. 

Sayangnya Gazalba Saleh tak memenuhi panggilan KPK pada, Senin, 28 November 2022.

"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini 28 November 2022 tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Ali.

Dikatakan Ali, surat pemanggilan telah dilayangkan KPK ke Gazalba Saleh. 

BACA JUGA:Kapolda Jambi: Berikan Anak dan Istri Nafkah yang Halal

BACA JUGA:Masih Perbaikan Jalan, Gubernur Jambi Al Haris Buka Opsi Angkutan Batu Bara Bisa Beroperasi

Sementara itu untuk diketahui, Gazalba telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, pada Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin Hakim Hariyadi. (Gatot Wahyu/fin.co.id)

Artikel ini juga tayang di fin.co.id
Dengan judul kpk resmi tetapkan hakim agung gazalba saleh tersangka suap

 

Kategori :