JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada hal menarik pada proses sidang kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Ternyata salah satu terdakwa yakni Kuat Ma'ruf berani melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke ke Komisi Yudisial.
Hal inipun tentunya mengejutkan banyak pihak. Sebab terdakwa Kuat Maaruf dinilai cukup berani dalam mengambil keputusan tersebut.
Laporan Kuat Ma'ruf ini diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Irwan Irawan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan perilaku hakim.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini 5 Suku yang Ada di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Update, Daftar Harga BBM Jumat 9 Desember 2022 di Jambi, Pertalite hingga Turbo
Menyikapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto anggap bukan hal yang luar biasa.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis 9 Desember 2022.
Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak yang terlibat dalam perkara untuk merespon jalannya persidangan.
“Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke Ky maupun ke Bawas,” jelasnya.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Bakso Viral yang Enak di Jambi, Sudah Pernah Coba?
BACA JUGA:Viral Video Mesum Mahasiswi di Bungo, Ini Kata Rektor
Perkataan Ferdy Sambo dan Bharada E berbeda
Ada perbedaan pendapat antara pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E perihal siapa saja yang menembak Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E meyakini jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J
Namun Ferdy Sambo bersikukuh di hadapan hakim tidak menembak Brigadir J.
“Kalau memang saudara memang pengen jujur, saya pengen nanya ini, pertanyaan terakhir dari saya, berapa kali Richard menembak?,” tanya hakim ke Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.
“Setelah kejadian baru saya tahu, 5 kali,” ucap Sambo.
BACA JUGA:Waduh...Banyak Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bungo Menunggak Pajak, Total Rp 632 Juta
BACA JUGA:Kementerian ESDM Keluarkan Surat Edaran Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara di Jambi, Begini Isinya
Kemudian hakim berikan pertanyaan yang lebih spesifik kepada Ferdy Sambo, siapa saja sosok asli yang menembak Brigadir J.
“Saudara ikut nembak enggak?,” tanya hakim.
“Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak,” jawab Sambo.
“Tidak ikut nembak? Ini hasil pemeriksaan sementara dari autopsi, ini ada 7 luka tembak masuk pada tubuh dan 6 luka tembak keluar, jadi jadi pelurunya ke luar. Kalau saudara katakan (Bharada E nembak) 5, terus yang 2 siapa yang nembak?,” tanya hakim.
“Saya tidak tahu,” jawab Sambo.
Di sisi lain, sebelumnya Bharada E melalui pengacaranya, Ronny Talapessy menyampaikan hal mengejutkan.
BACA JUGA:Innova Vs Truk PS di Tanjab Timur, Kerusakan Parah Terjadi
BACA JUGA:Heboh Pengemudi Mobil Porsche 911 Ringsek Tanpa Kepala Melaju Pelan di Jalan Tol
"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," ujar Ronny Talapessy, Sabtu 10 September 2022.
Ronny mengungkapkan, salah satu poin yang ditanyakan yakni siapa yang menembak Brigadir J.
Bharada E mengakui kalau dirinya yang menembak Brigadir J pertama dan Ferdy Sambo yang menembak terakhir.
“Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak (Brigadir) J. Klien saya menjawab ‘Saya pertama dan FS yang menembak terakhir’,” jelas Ronny. (Aulia Nur Arhamni/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul makin panas kuat maruf berani laporkan hakim ke ky soal kode etik pn jaksel bereaksi