JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anda ingin mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk kartu prakerja? Nah, ternyata caranya gampang loh.
Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja 2022 sebagai berikut:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
BACA JUGA:5 Tempat Makan Bakso Enak di Kota Jambi, Populer dan Terfavorit
BACA JUGA:Pelabuhan Tenam Siap Digunakan, Dishub Provinsi Jambi Dorong Perusahaan Batu Bara Gunakan Jalur Air
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tidak hanya pada 2022, Program Kartu Prakerja 2023 kembali akan diluncurkan akan dimulai awal tahun mendatang.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin rapat Komite Cipta Kerja terkait Program Kartu Prakerja tahun 2023.
BACA JUGA:BBM Jenis Ini Tak Boleh Dijual Lagi Mulai 1 Januari 2023, Simak Ketentuannya
Berdasarkan hasil rapat diputuskan Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19.