1.Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.
2.Memiliki komponen PKH, hal tersbeut dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat.
Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian diantaranaya pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan.
3.memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil
4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Angkasa Pura 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, Cek Syaratnya Disini
5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS.
6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri.
7.Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Batas akhir pengambilan BLT BBM ini juga diperpanjang hingga akhir Desember 2022
Masih ada waktu, bagi masyarakat yang belum mengambil bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp450 Ribu.
BACA JUGA:Pindang Telur Gabus Masakan Khas Sumatera Selatan, Ini Resep dan Cara Membuatnya
BACA JUGA:Jawaban Pertamina Soal Isu BBM Naik pada Tanggal 17 Desember 2022
Hanya dengan menunjukkan KTP bansos Rp450 Ribu langsung Cair.
Total bantuan yang disalurkan ini sebesar Rp450 Ribu per KPM (Keluarga Penerima Manfaat). (Bethanica/palpres.com)