Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Simak Rinciannya untuk Semua Golongan

Senin 02-01-2023,09:43 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 mungkin belum mengetahui apa saja keuntungan jadi tenaga PPPK.

Ini bisa menjadi kesempatan emas untuk putra-putri di seluruh tanah air untuk mendapatkan keuntungan yang fantastis jika lulus seleksi PPPK 2023. 

Salah satu keuntungan PPPK, akan mendapatkan jabatan sesuai tingkatan golongan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Penyesuaian tingkatkan dan penggolongan jabatan PPPK mengacu pada Permen PANRB Nomor 72 tahun 2020.

BACA JUGA:Makin Keren, Ini Ragam Aksesoris dan Apparel Resmi New Honda Vario 125 

BACA JUGA:Percepat Pembangunan Jalur Khusus Angkutan Batu Bara, Pemprov Jambi Bentuk Tim

Selain itu, gaji dan tunjangan yang diterima pun tak main-main.

Yuk simak, gaji dan tunjangan PPPK 2023 semua golongan.

Tentang jumlah gaji PPPK Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut rinciannya.

1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

BACA JUGA:Segera Daftar, Formasi PPPK Kemenhub Masih Ada yang Kosong Pelamar 

BACA JUGA:Tribute to SAW, Tempoa Art Gelar Lelang Amal Karya Sakti Alam Watir

2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Kategori :