Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dari 10 orang yang dipanggil sebagai tersangka, enam orang di antaranya telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.
"Informasi yang kami peroleh telah hadir 6 orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
BACA JUGA:3 Alasan Kenapa Motor Gak Boleh Lewat Jalan Tol di Indonesia
BACA JUGA:Kerap Tampil Mesra, Venna Melinda Alami KDRT, Hidung Berdarah hingga Lapor Polisi
Ali menyebut penetapan kembali tersangka berdasarkan fakta persidangan yang dikembangkan penyidik.
Menurutnya, dari sidang tersebut KPK menemukan kecukupan alat bukti, sehingga dapat mengembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018.
"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 Januari 2023.
Diketahui, kasus dugaan suap 'ketok palu' diungkap KPK pada 2021 lalu.
BACA JUGA:KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
BACA JUGA:Berstatus Akreditasi Unggul, Ini Daftar 49 Kampus Kantongi Akreditasi Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan kontruksi perkara yang diungkap KPK, para petinggi di DPRD Jambi meminta uang 'ketok palu' untuk menggolkan sejumlah proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi.
Petinggi fraksi dan komisi DPRD Jambi mengumpulkan anggota dewan untuk menentukan sikap pengesahan RAPBD Jambi.
Mereka meminta jatah antara Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi yang kemudian dibagi-bagi ke sejumlah anggota dewan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*