KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Guna mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak beberapa waktu lalu telah meluncurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, mulai dari 2017 hingga 2022, realisasi program yang dialokasikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) setempat itu telah mencapai 2.290 Unit.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Tanjab Barat Syafrun menyebutkan, realisasi dari program BSPS itu terbanyak di Kecamatan Tungkal Ilir, yang mencapai 527 unit.
"Ini merupakan program Kementerian PUPR secara stimulan terhadap harapan rendah yang nantinya secara swadaya menyelesaikan rumahnya hingga menjadi layak huni," kata Syafrun, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Jadwal Penerbangan Bandara Sultan Thaha Jambi Hari Ini
BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Serahkan Bantuan Kepada Warga Desa Mendalo Darat, yang Terdampak Angin Puting Beliung
Disebutkan Syafrun, untuk satu unit rumah mendapat bantuan senilai Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk jasa konstruksi.
"Jika MBR ini seorang tukang, malah lebih bagus lagi. Karena upah tukangnya bisa digunakan untuk menambah bahan," ujar Syafrun.
Lebih lanjut, Syafrun mengatakan sejak 2017 hingga 2020 program BSPS telah terealisasi 2.290 unit yang tersebar di 13 kecamatan.
Adapun rinciannya, di Tungkal Ilir 527 unit, Kuala Betara 487 unit, Betara 347 unit, Bram Itam 90 unit, Pengabuan 15 unit, Seberang Kota 35 unit, Senyerang 91 unit, Tebing Tinggi 190 unit, Muara Papalik 159 unit, Merlung 127 unit, Tungkal Ulu 70 unit, Renah Mendaluh 90 unit, dan Batang Asam 62 unit.
BACA JUGA:Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukumnya, Venna Melinda Sayangkan Ferry Irawan Masih Bebas
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Gunung Kerinci Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 900 Meter
Sementara itu, Kabid Perumahan Dinas Perkim Tanjab Barat Efri Mulyadi menambahkan, secara teknis dana bantuan ini disalurkan kepada masyarakat menengah ke bawah, dan bisa berswadaya menyelesaikan pembangunan rumah hingga layak huni.
Adapun syarat mendapatkan bantuan dari program BSPS tersebut, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga, punya legalitas kepemilikan rumah yang akan dibedah berupa sertifikat atau sporadik, tidak berada di sungai sempadan, dan memiliki swadaya.
"Swadaya itu misalkan bangunan berukuran 4×10 yang akan dibedah dari depan hingga belakang ternyata tidak cukup, maka yang bersangkutan yang menyelesaikan. Sebab, yang disiapkan dari dana Program BSPS ini istilahnya Aladin (Atap Lantai Dinding),” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Jadikan Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi, Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Untuk tahun 2023 ini direncanakan ada bantuan BSPS yang akan turun dari pihak kememterian, akan tetapi hal itu masih menunggu SK Dirjen PU. *