JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasca resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Rabu 11 Januari 2023, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat.
KPK langsung blokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut sangat fantastis.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik telah memblokir rekening Lukas Enembe yang berisi Rp 76,2 Miliar dan emas batangan.
"Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.
BACA JUGA:Update Harga BBM Kamis, 12 Januari 2023, Cek Perbedaan Harga Pertamax hingga Shell
BACA JUGA:Tahlil Kanjuruhan
"Di samping itu KPK telah memblokir rekening 76,2 miliar," tambah Firli.
Dikatakannya bahwa Lukas Enembe ditahan karena terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 10 Miliar proyek multiyears di Provinsi Papua.
Diketahui, tersangka Korupsi, sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Deretan Shio Paling Beruntung Tahun 2023: Rezeki Melimpah, Karir Melejit, Bertemu Tambatan Hati
BACA JUGA:Mulai Tahun Ini, Korlantas Polri Pisahkan SIM C Menjadi 3 Golongan, Berikut Penjelasannya
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah restoran di Jayapura, Selasa 10 Januari 2023.
Tak butuh waktu lama, KPK langsung menerbangkan Lukas Enembe ke Jakarta untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Lebrina Uneputty|/disway.id)