JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua oknum anggota polisi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pemecatan dilakukan karena kedua oknum polisi ini diduga telah melakukan perbuatan tercela lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pemberhentian kedua oknum polisi LGBT itu diputuskan oleh Komisi Kode etik Polda Babel, yang sudah dilakukan Kamis 12 Januari 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi. Menurutnya, dua polisi berinisial Rf dan Ra yang berpangkat Bripda dipecat karena melakukan perbuatan tercela LGBT.
BACA JUGA:Penghapusan Honorer Dimulai 28 November 2023? Ini Penjelasan Lengap Menpan RB
"Keduanya diduga melakukan perbuatan tercela lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)," ujarnya.
“Sehingga putusan tegas harus dijatuhkan kepada mereka berupa sanksi PTDH. Memang ini menyakitkan, tetapi guna menyelamatkan nama baik institusi Polri,” tegas Kombes A Maladi.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam Polda Babel, dua oknum polisi itu diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kata Kombes A Maladi Bripda Rf dan Ra telah melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
BACA JUGA:Ada Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Tahun Ini, Menpan RB : Ini Langkah Terbaik
Selain itu, pelanggaran lain pada pasal 8 huruf C peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik polri.
Tidak hanya itu, keduanya juga melanggar pasal 13 huruf d peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik polri.
"Intinya pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," jelas Kombes A Maladi.