Pemerintah Malaysia saat ini membagi kelas ekonomi masyarakat dalam tiga tingkatan, yakni 40 persen masyarakat pendapatan terbawah yang mendapatkan banyak subsidi alias B40.
Kemudian 40 persen kelas ekonomi tengah atau disebut M40 (middle 40), dan sisanya masuk dalam golongan 20 persen teratas atau T20 (top 20), di Indonesia kerap disebut kelompok ekonomi atas.
Ketiga kelas ekonomi tersebut didasarkan atas pendapatan bulanan atau di Negeri Jiran itu biasa disebut pendapatan isi rumah.
Kelas B40 memiliki pendapatan kurang dari RM 4.850 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 17.100.000 per bulan, namun batas pendapatan ini bisa saja berbeda antar-negara bagian.
Namun yang perlu diketahui, sama halnya dengan Indonesia, pemerintah Malaysia juga memberikan subsidi biaya haji untuk warga negaranya.
BACA JUGA:Tidak Sama, ini Beda Rematik dan Asam Urat, Jangan Sampai Salah
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi
Masih dikutip dari laman Tabung Haji, jika tanpa subsidi dari pemerintah, biaya haji yang harus dikeluarkan masyarakat muslim di Negeri Jiran adalah sebesar RM 28.632 atau Rp 100,87 juta.
Sebagaimana di Indonesia, dana haji yang dikelola Malaysia cukup besar dan ditanamkan ke berbagai instrumen investasi oleh lembaga bernama Tabung Haji.
Sementara di Indonesia, tabungan para calon jemaah haji saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dikontrol Kementerian Agama RI.
Hasil investasi dana haji inilah yang digunakan kedua negara, baik Indonesia maupun Malaysia, untuk menyubsidi penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Dengan kata lain, calon jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu, melalui dana simpanan hajinya, secara tidak langsung ikut membiayai biaya haji dari jemaah yang berangkat terlebih dahulu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bupati Tanjab Barat Pingsan di Tengah Pergelaran Nikahan Anaknya
BACA JUGA:Anggap Usulan Kemenang Terlalu Tinggi, Anggota DPR RI Minta Biaya Haji 2023 Maksimal Rp 55 Juta
Sementara itu, selain kenaikan biaya haji, ongkos melakukan perjalanan ibadah umrah ke tanah suci juga mengalami lonjakan cukup signifikan.
Biaya umrah dari sejumlah penyelenggara tahun ini rata-rata berkisar Rp 35 juta yang sebelumnya sekitar Rp 25 juta per jemaah.