JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan alternatif terbaik untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang akan dihapuskan pada 28 November 2023.
Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, pemerintah berupaya mencari opsi terbaik penyelesaian masalah honorer.
Rakor yang digelar di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023, diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota.
Lewat rakor tersebut, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menyusun sejumkah opsi yang nantinya akan disampaikan ke DPR.
BACA JUGA:Terbang Tanpa Transit, Batik Air Hadir dengan Rute Internasional Terpanjang, Makin Keren Nih…
Mengutip Sumetera Ekspres, Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan persnya mengatakan, pemerintah mendetilkan alternatif terbaik, terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Dengan demikian, mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Lantas, apakah kebijakan penghapusan honorer akan benar-benar diterapkan mulai tanggal tersebut?
BACA JUGA:Hanya Gunakan HP atau Laptop, Ini 10 Cara Download Video YouTube, Lebih Mudah Tanpa Aplikasi
Abdullah Azwar Anas sendiri belum pernah menegaskan masalah tersebut. Namun yang pasti, ia mendorong percepatan perumusan alternatif terbaik penataan tenaga non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah.
Ia menyampaikan sudah ada beberapa alternatif yang sudah mulai mengerucut, yang nantinya akan dirumuskan.
Rakor itu dihadiri langsung Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya.