JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kunjungan kerja (kunker) spesifik yang dilakukan Komisi V DPR RI terhadap angkutan batu bara di Jambi, kembali dibahas.
Selasa 24 Januari 2023, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPR RI RDP dengan Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina Marga, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kepala BPIW Kementerian PUPR.
Rapat yang digelar di DPR RI ini, salah satunya membahas permasalahan jalan nasional yang rusak, akibat truk batu bara yang melintasinya.
Dalam rapat tersebut, sepertinya harapan untuk perbaikan jalan nasional di Provinsi Jambi yang dilalui truk batu bara, sangat tipis.
BACA JUGA:Update Harga BBM Hari ini, Pertalite dan Solar Stagnan
BACA JUGA:Masih Nekat Masuk Kota Jambi, Truk Batu Bara Ini Terperosok di Kecamatan Jelutung
Pasalnya, pemerintah pusat menilai hal itu hanya membuang-buang tenaga. Ini karena, mereka menilai bahwa Provinsi Jambi tak ada niat untuk memperbaiki sistem.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR RI Hedy Rahadian. Pihaknya kata dia, bisa saja mencari dana sebesar Rp1,2 triliun untuk perbaikan jalan nasional tersebut.
Tapi menurutnya itu bukan solusi. Karena jalan nasional itu tak akan lama bertahan dengan kondisi saat ini. “Kalaupun kita perbaiki Rp1,2 triliun, jangan-jangan tidak lama lagi. Ini bukan solusi,” kata dia.
Jawaban Hedy ini menjawab pertanyaan anggota Komisi V DPR RI H Bakri. Kata dia, setelah kunker spesifik beberapa waktu lalu, jika dihitung anggaran perbaikan jalan nasional itu butuh anggaran Rp1,2 triliun. "Kira-kira statemen dari kementerian, ada anggaran khusus atau tidak," tanya dia.
BACA JUGA:Ayo Daftar, KPU Buka Pendaftaran Calon Pantarlih Mulai Hari Ini
BACA JUGA:Info Loker 2023 : Buruan Daftar, BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja, Terbuka untuk Difabel
Hedy kemudian mengatakan, bahwa jalan itu instrumen, ibarat hardware. Aada tata cara menggunakannya. “Kalau cara menggunakannya tidak benar, pasti cepat rusak,” kata dia lagi.
Dia bahkan mengatakan, truk batu bara itu secara aturan harus lewat jalan khusus. Bukan lewat jalan nasional. “Kalau jalan ini digunakan untuk truk batu bara, yang secara aturan harus lewat jalan tambang, jalan khusus.
Angkutan seperti itu harus ada izin khusus, karena tidak standar jalan nasional,” kata Dirjen Bina Marga.