Dirinya menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka Ariansyah akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
BACA JUGA:Jangan Sepelekan Bau Mulut, Ternyata Awal Mula Munculnya Gejala Penyakit Kronis
BACA JUGA:ini Permasalahan Jalan Tol Rengat-Jambi di Riau Masih Belum Digarap
"Tersangka Ariansyah ini terancam hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, atau hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.
Sementara, untuk ketiga tersangka lainnya, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Kapolres Tanjab Timur ini.
AKBP Heri juga menambahkan, keempat orang tersangka ini bukanlah residivis dalam kasus yang sama. Dan saat ini proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus berlanjut, guna jaringan besar yang ada di atasnya.
BACA JUGA:Soal Kenaikan Biaya Haji, Ini Kata Kemenag Sarolangun
BACA JUGA:Ini Dampak yang Terjadi Jika Sering Ngopi Sambil Merokok
"Kalau dari hasil tes urine yang sudah dilakukan terhadap keempat orang tersangka, para tersangka ini positif mengkonsumsi Narkotika," pungkasnya.*