JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Selama ini kalian pasti sering melihat mobil yang menghidupkan lampu sein kiri kanan secara bersamaan. Tapi apakah kalian tahu itu?
Itu adalah lampu hazard. Lampu hazard adalah lampu yang terintegrasi dengan lampu sein, yang akan berkedip bersamaan.
Lampu hazard ini akan menyala, ketika pengemudi menekan tombolnya. Tombolnya biasa diletakkan di tempat yang mudah terjangkau oleh pengemudi. Biasanya ada di tengah-tengah dashboard mobil.
Nah selama ini, banyak pengendara salah kaprah dalam penggunaannya. Kalian harus tahu, lampu hazard ini digunakan hanya ketika kondisi bahaya. Baik itu untuk kendaraan, atau jika ada bahaya di depan.
BACA JUGA:PKS Nyatakan Sikap Dukung Anies Baswedan Capres 2024, Sohibul Iman Bicara Soal Deklarasi
Tentu kalian sering melihat, iring-iringan kendaraan yang menggunakan lampu hazard ini selama perjalanan mereka. Atau jika di persimpangan jalan, kendaraan itu akan jalan lurus, maka lampu hazard menyala.
Sebenarnya, lampu hazard dinyalakan saat mobil dalam keadaan berhenti. Jadi bukan saat kendaraan dalam kondisi berjalan ya.
Mari kita lihat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 121 ayat 1, di sana disebutkan bahwa “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.
Mengutip dari berbagai sumber, lampu isyarat peringatan bahaya yang disebutkan dalam pasal tersebut, adalah lampu hazard.
BACA JUGA:5 Makanan dan Minuman Sehat Ini Bisa Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi
BACA JUGA:Kena Batunya, Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Disuruh Putar Balik
Fungsi Lampu Hazard pada Mobil
Biar para pengendara tak lagi salah pengertian, berikut ini kondisi tertentu saat kalian bisa menyalakan lampu hazard.
1. Isyarat keadaan darurat