Wajib Tahu, Ini Fungsi Lampu Hazard, dan Kapan Saat yang Tepat dan Tidak untuk Menyalakannya

Minggu 29-01-2023,10:24 WIB
Editor : Risza Saputra B

Dalam kondisi ini pun, kalian tak perlu menyalakan lampu hazard. Toh, sudah ada lampu kabut atau fog lamp di kendaraan kan.

5. Saat konvoi

Banyak kita temui iring-iringan kendaraan menyalakan lampu hazard. Hal ini justru akan membuat kendaraan lain bingung.

Apa yang sebaiknya dilakukan? Cukup dengan menjaga jarak dan menjaga kecepatan, agar tak tertinggal jauh dari rombongan.

Nah, Polda Jambi melalui akun instagramnya @polda_jambi pun ikut mensosialisasikan ini. Dalam penjelasannya, ada empat hal yang diperbolehkan dan yang harus dihindari saat menggunakan lampu hazard ini.

BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023

BACA JUGA:Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Langsung Didenda Rp50 Juta?

Nyalakan lampu hazard jika :

* Dalam kondisi kendaraan mogok

* Mengalami kecelakaan

* Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan.

* Berhenti sesaat di pinggir jalan.

Jangan nyalakan hazard jika

* Menyalakannya saat berkendara di waktu hujan. Akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang dan melelahkan mata pengendara lainnya.

* Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan tanda hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.

* Melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.

Kategori :