Sudah disebut di atas tadi, pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat 1.
Di situ lah fungsi lampu hazard. Pada kondisi darurat. Misanya adalah, mobil yang sedang kalian kendarai menghadapi kondisi darurat. Bisa jadi mogok, ganti ban, atau kondisi darurat lainnya.
Lampu hazard yang kalian nyalakan, berfungsi memberi isyarat pada kendaraan lain di belakang, sedang ada kondisi darurat yang membuat mobil kalian harus berhenti.
Dengan begitu, pengendara lain bisa lebih berhati-hati dan memperlambat laju kendaraan mereka.
2. Tanda peringatan
Nah yang kedua adalah memberi peringatan, untuk kendaraan lain. Misalnya anda melihat situasi kecelakaan di depan.
Di situasi ini, kalian bisa menyalakan lampu hazard, agar memperingati kendaraan lain di belakang untuk berhati-hati dan memperlambat lajunya.
3. Arahan dari petugas
Tak jarang, saat sedang berkendara di jalanan, kita diminta oleh petugas di jalan agar menepi.
Dalam kondisi ini, kalian bisa menyalakan lampu hazard. Ini agar pengemudi di belakang anda, bisa mengetahui kalau ada situasi tertentu yang mengharuskan anda berhenti.
Petugas jalan raya pun bisa tahu, kalau anda mengerti dengan isyarat mereka. Ingat ya, menyalakannya saat mobil sudah berhenti di tempat aman.
BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Cek Cara Membuat Paspor 2023 Beserta Biayanya
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Akan Ada banyak Lowongan
4. Mobil diderek
Mengutip dari auksi.co.id, saat kendaraan anda harus diderek karena bermasalah, lampu hazard harus dinyalakan.