Kompolnas juga akan mempertanyakan mengenai penanganan korban mahasiswa UI yang tewas ditabrak oleh Pajero Sport milik purnawirawan polisi tersebut.
BACA JUGA:Bebas Kusam, Ini 5 Cara Agar Baju Putih Tetap Terlihat Baru, Perhatikan Cara Mencucinya
BACA JUGA:Buang Jauh Jauh Bau Badan dengan Konsumsi 6 Minuman dan Makanan Ini
Sebab, kata dia adanya dugaan bahwa ESBW (purnawirawan polisi) membiarkan korban mahasiswa UI saat kecelakaan.
Hal tersebut dikarenakan dari informasi yang beredar purnawirawan berpangkat AKBP tersebut tidak berkenan membawa korban ke rumah sakit.
"Ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta adanya pernyataan keluarga yang akan melaporkan kasus tersebut," ujarnya.
Poengky megatakan, jika memang pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa tersebut, maka akan dipertanyakan apa tindak lanjut dari kepolisian.
“Sedangkan surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera," ujar Poengky.
Diketahui, terkait mahasiswa UI tewas kecelakaan ditabrak Pajero Sport purnawirawan polisi tersebut memang banyak mendapat perhatian publik.
Termasuk oleh Kompolnas ini. Di mana, kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) telah menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Sementara, Rian Hidayat selaku kuasa hukum keluarga Hasya, menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi 6 Oktober 2022 dan korban ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Januari 2023.
BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023
Sedangkan pihak keluarga sendiri, kata dia mengetahui penetapan korban mahasiswa UI menjadi tersangka pada 27 Januari 2023.