Menurut Rian, pihak keluarga mengetahui penetapan tersangka saat diberitahukan pada 27 Januari dari sebuah surat yang diantarkan oleh petugas ke rumah.
Kuasa hukum keluarga Hasya juga mempertanyakan bagaimana bisa penetapan korban yang telah meninggal dunia dijadikan tersangka.
Selain itu Rian juga mempertanyakan kenapa penetapan tersangka baru dilakukan pada 6 Januari, padahal korban meninggal pada 6 Oktober.*
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dengan Purnawirawan Polisi Jadi Tersangka, Kompolnas Angkat Bicara