Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Jadi Korban Malah Diperas, Mantan Kabareskirm Sebut Banyak Oknum

Minggu 05-02-2023,20:10 WIB
Editor : Surya Elviza

“Setiap kali masyarakat memberikan laporannya, tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas bahkan terkesan dipersulit, jadi bukalah hal yang mengejutkan jika kasus bripka Madih ini terjadi,” jelas Ito.

BACA JUGA:Calon Mahasiswa Siap-siap, SNBP 2023 Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Link Pendaftarannya

BACA JUGA:Walikota Ahmadi Lantik 12 Kepala Dinas Pemkot Sungai Penuh, Ini Daftar Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik

Terkait dengan apa yang dilakukan oleh Bripka Madih, Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menjelaskan jika Bripka Madih tidak melakukan hal ini tidak mungkin kasus yang dihadapinya selama 11 tahun tersebut menjadi perhatian Polri.

“Bayangkan 11 tahun kasusnya didiamkan bahkan saat dia melaporkan malahan terjadi aksi Polisi peras Polisi,” terang Sugeng.

Menurut Sugeng apayang yang dilakukan oleh Bripkan Madih merupakan akumulasi dari ketidak profesionalan dari pihak Polri dalam menanggapai laporan masyarakat.

Sementara itu, untuk kasus Bripka Madih, Kombes Pol Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Viktor Edward Haloho melaporkan Bripka Madih karena diduga melakukan pendudukan lahan di Perumahan Premier Estate 2 yang menimbulkan keresahan.

“1 Februari 2023 adanya laporan dari masyarakat dengan terlapornya adalah Madih dengan yang pelapornya adalah saudara Victor Edward Haloho," ujar Kombes Trunoyudo.

BACA JUGA:Optimisme HMI di usia 76 Tahun dalam Percepatan Eskalasi Perekonomian Nasional

BACA JUGA:Mau Masuk Unja? Inilah 3 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Unja 2023, 14 Prodi Terakreditasi Unggul

Menurut Kombes Trunoyudo dalam melakukan aksinya Bripka Madih dengan mennggunakan pakaian dinas membawa sekelompak kelompok massa yang menimbulkan keresahan.

Tak hanya akan menghadapi tuduhan dari pengembang, Bripka Madih juga harus menghadapi internal Polri karena dianggap melaggar kode etik.

Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa selaku Kabid Propam Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bripka Madih telah melanggar kode etik Polri.

“Pelanggarn pertama bripka Madih tidak bersikap mencerminkan anggota Polri di lokasi yang merupakan lokasi publik.

Menurut Kombes Pol Bhirawa Braja adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Madih adalah diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:Video Viral Remaja Perempuan di Kota Jambi Dijambak dan Diseret Dilaporkan, Ini Kata Dirkrimum Polda Jambi

Kategori :