BACA JUGA:Makanan Sederhana Penurun Kolesterol dan Tekanan Darah
Tak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pasal ini berbunyi yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul bripka madih ungkap polisi peras polisi malahan dipolisikan mantan kabareskrim disana banyak oknum