Kapolda Jambi jadi Pembina Upacara di SMKN 3 Kota Jambi, Ingatkan Siswa jangan Terpengaruh Berandalan Bermotor

Senin 06-02-2023,11:35 WIB
Editor : Gita Savana

"Dan diharapkan dapat melanjutkan amanah untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa di masa yang akan datang," ujar Irjen Pol Rusdi Hartono.

BACA JUGA:Harga Emas Hari ini, UBS Rp 1.004.000 Per Gram 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, 4 Formasi CPNS 2023 Ini jadi Prioritas, Catat Jadwal CPNS 2023, Lengkap!

Lebih lanjut, Kapolda Jambi menyebut bahwa Polda Jambi mempunyai tanggung jawab di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu.

"Kami berharap seluruh siswa dan siswi mampu menjaga persatuan dan kesatuan sesama pelajar, serta saling menghormati guna terwujudnya keamanan dan ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah," kata dia.

Untuk para siswa, dirinya berpesan untuk menghindari perilaku yang dapat merusak dan merugikan citra pelajar.

Di antaranya, tidak menggunakan narkoba karena dapat merusak perilaku dan mental anak bangsa.

BACA JUGA:Hati Hati...! Sebar Infromasi Hoax Penculikan Anak Bisa Penjara 10 Tahun 

BACA JUGA:Ini Penampakan Berandalan Bermotor yang Diduga Bacok Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi

Yaitu sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, yaitu sanksi hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati, serta denda Rp1 milyar hingga Rp10 milyar.

"Terus gelorakan semangat dalam diri kita dan katakan "prestasi yes narkoba no 1," ungkap Kapolda Jambi. 

Selain itu, Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengingatkan kepada para siswa agar hindari pergaulan bebas seperti mabuk-mabukan 

Kemudian, melakukan sex bebas dan perbuatan negatif lainnya seperti pelecehan seksual, karena tidak sesuai dengan norma aturan yang ada di lingkungan masyarakat, bahkan agama juga melarangnya.

BACA JUGA:Kondisi Cuaca di Laut Tanjab Timur Tak Menentu, Hasil Tangkapan Mulai Menggiurkan 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Pisces, Orang Lain Mungkin Sangat Mengintimidasi Anda Hari ini

"Hindari tindakan kebut-kebutan di jalan raya, taati peraturan dalam berlalu lintas yang diatur dalam uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. gunakan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai standar pabrikan," lanjut dia. 

Kategori :