“Kades yang melakukan pemecatan non prosedural, bisa saja dia yang dipecat, karena melanggar Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian juga peraturan Mendagri nomor 82 dan 83 tahun 2015,” tutupnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Tebo juga ingatkan kades agar jangan nunggak bayar pajak kendaraan dinas.
Diakui Aspan, saat ini pihaknya akan mendata dan menginventarisir Kembali kades-kades dan OPD yang masih nunggak pembayaran pajak kendaraan dinas (randis).
Pj Bupati Tebo mengatakan, pihaknya tengah menginventarisir ulang kades yang menunggak pajak.
"Kita masih melakukan pendataan, dan bukan hanya kendaraan dinas Kades saja yang menunggak pajak, namun kendaraan dinas milik kepala OPD juga akan kita data, kita akan gandeng Samsat,jika memang tidak di bayar, maka Randis akan kita Tarik,” katanya.
BACA JUGA:Ini Penampakan Berandalan Bermotor yang Diduga Bacok Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi
BACA JUGA:Ini Penampakan Berandalan Bermotor yang Diduga Bacok Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi
Setelah selesai didata, pihaknya mengaku akan jemput bola dengan mendatangi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya.
"Nanti kita akan datangi, untuk penarikan pajak, dan mempertanyakan kendala apa yang dialami sehingga aset daerah yang seharusnya membayar pajak hingga menunggak,” pungkasnya.*