• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Perusahaan
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Lewat Jalur Khusus, Pengawasan dari Pemerintah Harus Ditingkatkan
Kriteria Khusus:
• Menyusun risk management system (termasuk pembuatan kerangka kerja manajemen risiko) beserta proses bisnis yang komprehensif
• Melakukan evaluasi terhadap proses bisnis, aktivitas bisnis yang signifikan, dan rencana strategis Perusahaan, untuk menilai kecukupan kontrol dan menemukan kelemahan-kelemahan sistem
• Mengidentifikasi dan memantau risiko korporasi secara berkesinambungan khususnya yang memiliki dampak yang cukup signifikan
• Memberikan rekomendasi dan mengkomunikasikan kepada top manajemen atas evaluasi manajemen risiko yang dilakukan
Persyaratan:
• Memiliki Ijazah S1 jurusan Akuntansi/ Hukum/ Manajemen/ Bisnis/ Informatika atau jurusan relevan lainnya dengan IPK minimal 3,0 dan akreditasi jurusan pada saat tanggal kelulusan “A” dari BAN-PT atau lembaga akreditasi nasional/internasional lainnya yang terpercaya
BACA JUGA: Kamu Wajib Tahu, Ini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Pakai BBM
BACA JUGA:Gawat, SIM Palsu Beredar di Jambi, Polisi Tangkap 3 Pelaku
• Usia pelamar per 1 April 2023 maksimal 40 tahun
• Memiliki pengalaman profesional minimal 5 tahun
• Memiliki pengalaman kerja di bidang manajemen risiko dan penyusunan proses bisnis
• Diutamakan memiliki sertifikat keahlian profesi (CFRM/CISA/CBCP/ CRMP/CISM/CA/CPA atau sertifikasi keahlian lainnya yang relevan) Diutamakan memiliki pengalaman profesional di bidang jasa konstruksi dan/atau properti dan/atau konsultan .