JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hari valentine yang diperingati setiap 14 Februari, memang masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.
Khususnya bagi umat Islam. Sebab, disebut-sebut hukum merayakan valentinde dalam islam haram.
Sebenarnya boleh atau tidak? Mengingat pada hari valentine ini banyak remaja yang biasanya akan merayakan hari valentine, yang dimaknai sebagai hari kasih sayang ini.
Biasanya, pada 14 Februari, para muda-mudi akan mengungkapkan perasaan cintanya.
BACA JUGA:Ingin Berkendara Aman, Honda Sinsen Ajak Masyarakat Kenali Potensi Bahaya di Jalan
Pada hari itu, menjadi sebuah tren untuk mengungkapkan perasaan dan kasih sayang.
Hari valentine juga identik dengan tukaran kado.
Misalnya, tukaran kado dalam bentuk cokelat, bunga, boneka, dan kartu ucapan.
Di mana, hari valentine ini bercerita mengenai kisah sedih yang mengisahkan kematian seorang pemimpin jemaat di Roma, Italia.
BACA JUGA:Kapolres Bungo Resmi Buka Kejuaraan Liga Bola Voli Tingkat SLTA
BACA JUGA:Sederet Mitos Mie Instan yang Masih Banyak Dipercaya, Nomor 1 Serem Banget! Cek Faktanya
Ia bernama Santo Valentine atau yang dikenal sebagai Valentinus pada abad 270 M.
Nah, sejarah hari valentine ini berkaitan dengan kaum Nasrani dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan umat muslim.
Lantas, bagaimana hukum merayakan hari valentine dalam Islam?