Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam Haram? Sebenarnya Boleh atau Tidak..

Sabtu 11-02-2023,16:54 WIB
Editor : Gita Savana

Begini penjelasannya, dilansir dari muallimin.sch.

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023 Buka 10 Formasi untuk Lulusan SMA dan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:Ingin Jadi Pebisnis Sukses? Anda Harus Miliki 6 Sifat Ini

Setelah mengetahui bahwa Valentine’s Day sama sekali tidak memiliki kaitan sejarah dengan Islam, maka menjadi tugas semua remaja Islam untuk menghindari dan tidak ikutan dalam sebuah budaya yang tidak bersumber dari ajarannya.

Ada satu hadits yang sangat terkenal yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه أبو داود)

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia menjadi bagian dari mereka” (HR. Abu Dawud).

BACA JUGA:Bupati Batanghari Fadhil Serahkan 1.492 Sertifikat Tanah Gratis ke Masyarakat

BACA JUGA:10 Ucapan Hari Valentine dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Romantis Banget untuk Dikirim ke Orang Tersayang

Hadits ini mengisyaratkan bahwa meniru budaya religi orang lain yang tidak sesuai dengan tradisi Islam, memiliki resiko yang demikian tinggi sehingga orang tersebut dianggap sebagai bagian dari orang yang ditiru.

Hukum Merayakan Valentine’s Day.

Mufti Arab Saudi Syekh Abdul Aziz Al Syeikh dan juga Dahlan Basri Ath Thahiri (Ketua ikatan Masjid Indonesia pusat) memberikan fatwa dengan tegas tentang keharaman mengikuti atau menyelenggarakan acara Valentine’s Day dalam bentuk apapun juga demi menjaga kemurnian akidah.

Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan; “Memberi selamat atas acara ritual orang kafir telah disepakati keharamannya oleh para ulama’”.

Pada prinsipnya Valentine’s Day perlu difahami secara mendalam terutama dari kaca mata agama, karena kehidupan ini tidak dapat lepas dari agama (Islam).

BACA JUGA:Harga Beras dan Minyakita Semakin Mahal, Satgas Pangan Polri Temukan Adanya Penyimpangan, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Profesor Keuangan Sebut Biaya Haji 2023 Hanya Rp 40 Juta, Ini Detail Penjelasannya, Jauh Dibawah Usul Kemenag

Kategori :