Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam Haram? Sebenarnya Boleh atau Tidak..

Sabtu 11-02-2023,16:54 WIB
Editor : Gita Savana

Mengenai kasih sayang dalam Islam, Rosulullah sudah memberikan tuntunannya secara jelas.

Syariat Islam memerintahkan umatnya untuk berkasih sayang dan menjalin persaudaraan yang abadi di bawah naungan Allah swt yang maha pengasih dan penyayang.

Bahkan Rasulullah saw bersabda: “Tidak (sempurna) iman salah seorang diantara kamu sekalian sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”.

Apalagi Valentine’s Day seringkali dirayakan karena trend-nya dan bukan karena maknanya, sehingga kasih sayang-pun diartikan hanya dengan bercinta-cintaan sepasang kekasih.

BACA JUGA:Ashanti Masuk Rumah Sakit Gegara Ini, Atta Halilintar Takut Salah Jawab

BACA JUGA:Sambut Valentine, Buat Kue Khusus Yuk, Cobain Resep Pie Brownies Renyah dan Enak

Setelah mengetahui dan memahami berbagai aspek yang terkait dengan perayaan Valentine, maka sebagai remaja dan umat Islam sejatinya tidak mengekor atau tasyabbuh bil kuffar (mengikuti tradisi dan identitas orang kafir).

Sejarah Hari Valentine

Mengisahkan seorang pemimpin jemaat Bernama Santo Valentine.

Santo Valentine yang merupakan imam dan uskup (pemimpin jemaat untuk Agama Katolik di Roma) di Terni, Italia itu mengabdi kepada Kaisar Claudius II pada saat itu memerintah di Roma. 

Akan tetapi, tiba-tiba saja, Kaisar Claudius II memberikan sebuah keputusan bahwa para laki-laki yang masing lajang tidak diperbolehkan menikah dan harus menjadi bala tentara.

BACA JUGA:Yahoo Bakal PHK Ribuan Karyawan, 20 Persen Orang Dirumahkan

BACA JUGA:Cobain Resep Cireng Nasi Yuk, Lebih Renyah dan Kenyal, Cocok untuk Isi Weekend Ini

Tentu saja hal ini sangat ditentang oleh Valentine.

Namun, St. Valentine masih memberanikan diri untuk melanggar keputusan itu dengan cara menikahkan pasangan muda-mudi yang tengah jatuh cinta. 

Tapi sayangnya, tindakan tersebut didengar oleh Kaisar Claudius II dan akhirnya St. Valentine mendapatkan hukuman karena pelanggarannya. Hukuman yang Ia terima berupa hukuman mati dengan cara dipenggal kepalanya.

Kategori :