JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masyarakat mengeluhkan mulai langkanya minyak goreng bersubsidi Minyakita. Bahkan, kelangkaan mulai dirasakan sejak beberapa bulan terakhir.
Terkait adanya kelangkaan Minyakita, akhirnya Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan baru dalam pembelian minyak goreng MinyakKita.
Pengaturan pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini dilakukan kepada produsen, distributor, hingga pengecer.
Apa isi aturan dari Kemendag yang terbaru tersebut. Disebutkan bahwa setiap masyarakat yang ingin membeli minyak goreng Minyakita, maksimal hanya diperbolehkan 2 liter untuk 1 orang pembeli.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu
Selain itu, untuk pembelian minyak goreng curah, 1 orang hanya diperbolehkan membeli 10 liter.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Kemendag menjatah pembelian MinyakKita bagi masyarakat.
Kasan, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menjelaskan jika aturan ini untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga.
Menurut Kasan, pengaturan pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini dilakukan kepada produsen, distributor, hingga pengecer.
BACA JUGA:Tahun 2022, Segini Jumlah Kecelakaan di Jambi Akibat Truk Batu Bara
BACA JUGA:Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu 400 Gram
Selain itu Kasan juga menjelaskan jika semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.
Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut, juga terdapat dua poin penting mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.