Adapun aturan pertama di mana penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
elain itu dalam penjualan minyak goreng rakyat, dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
BACA JUGA:Woow…Wanita Asal Indonesia Jadi Dalang Prostitusi Besar di Malaysia, Dikenal dengan Nama “Mummy”
Kemudian, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MinyakKita.
Tak hanya itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).
Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
"Penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," jelas Kasan.
BACA JUGA:Kabar Baik! PLN Beri Diskon 50 Persen Biaya Sambung Baru Daya 450 VA
BACA JUGA:Yello Hotel Jambi Gelar Yello Roar atau Flashmob di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul pembelian minyakita hanya boleh 2 liter per orang dalam sehari kemenag untuk menstabilkan harga